Keluarga Terpidana Mati di Bangko Belum Terima Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Kejagung

Posted on 2015-03-07 15:00:52 dibaca 1475 kali

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO-Keluarga tiga terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga SAD di Merangin tahun 2010 silam, Harun Cs,  hingga kini mengaku belum menerima surat pemberitahuan kapan eksekusi akan dilakukan dari Kejagung.

       Ini disampaikan Tamrin, salah seorang keluarga dari terpidana mati tersebut.

“Kita bersama keluarga sangat kecewa dan tidak terima tindakan itu. Lebih terpukulnya lagi, berdasarkan informasi yang kita lihat melalui media televisi, bahwa pada eksekusi pidana mati gelombang kedua yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, itu tercantum jelas nama ketiga keluarga kita, sementara sampai hari kita belum mendapat pemberitahuan,” kata Tamrin kepada jambiupdate.com Sabtu (7/3).

Dilanjutkan Tamrin, apabila memang benar ketiga keluarganya itu akan segera dieksekusi mati,  pihak keluarga meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mempertimbangkan kembali dan memberi keringanan terkait keputusan itu.

“Jika eksekusi itu benar akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami dari pihak keluarga mohon pak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali. Sebab mereka kan sudah dihukum penjara selama 15 tahun. Kami mohonlah ada keringanan,” harapnya. (cr6)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com