Illustrasi
JAMBIUDATE.COM, BANGKO - Meskipun kepala SKPD di Merangin telah dilarang Bupati Merangin H Al Haris menerima tenaga kontrak, namun ternyata masih ada juga yang nekat melakukan penerimaan.
Menariknya, rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan ada kepala SKPD yang menerima sogokan uang agar calon tenaga kontrak itu diterima bekerja di intansi yang dipimpinnya.
‘’Saya akan penggil kepala SKPD tersebut dan saya juga akan tanyakan kepada calon tenaga kontrak yang diterima itu berapa nilai rupiah yang telah diberikan kepada kepala SKPD,’’ tegas Bupati Merangin, Al Haris, Senin (2/3).
Bentuk penegasan, untuk jabatan kepala SKPD-nya, bisa saja nanti akan langsung diganti dengan orang lain, ’’Sedangkan kasusnya juga akan dinaikan ke proses hukum,’’ tandasnya.
Hanya saja, bupati tidak menyebut siapa Kepala SKPD tersebut.
(cr6)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com