Dirut RSUD Ali Imran usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu

Breaking News....Direktur RSUD Raden Mataher Tersangka

Posted on 2015-01-19 11:37:06 dibaca 1505 kali

 

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Ali Imron, Direktur RSUD Raden Mataher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2012 senilai 2,5 m.

 "Kerugian negaranya diperkirakan 500 juta,"ujar Elan Suherman, Aspidsus Kejati Jambi, Senin 19/1.

Menurutnya, sejauh ini baru Ali Imran yang jadi tersangka baru, namun Nanti bisa bertambah. 

"Kita akan dalami lagi Kamis nanti, pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya. (wne)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com