Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Selama periode 2013-2014 terdapat dua kasus kejahatan yang menggunakan senjata api (senpi). Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Amos Lubis mengatakan, untuk tahun 2013 terdapat satu kasus dan 2014 satu kasus.
"Yang 2014 kejadian sekitar bulan Oktober di Kecamatan Rantau Rasau," katanya.
Meminimalisir kejadian serupa pihaknya telah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan senjata sejenis kecepek.
"Baik itu menggunakan dirumah maupun dikebun," tukasnya.
Pihaknya juga rutin melaksanakan patroli diwilayah-wilayah yang rawan tindak kejahatan. Diharapkan dengan patroli ini kejadian serupa tidak terulang.
"Kami minta juga kepada warga bila melihat orang asing yang diduga membawa senjata api agar segera melaporkan kepolisi," bebernya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com