Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tahun 2014 ini tidak ada pejabat eselon II di Provinsi Jambi yang pensiun. Kecuali pejabat yang tersandung pidana, seperti, Syarahsaddin, Haris AB, Idham Kholid dan Sepdinal.
Hal ini dipastikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Didalam UU itu mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri SIpil (PNS). Seperti yang tercantum dalam Pasal 87 ayat 1 c dan Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi. Kemudian, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
“Kalau mengacu pada UU itu, tidak ada pejabat eselon II yang pensiun 2014 ini,†ujar Kepala BKD Provinsi Jambi, Ambok Tuo, belum lama ini.
Tak hanya pejabat eselon II saja yang tidak ada pensiun, pejabat adminsitrasi, eselon III, IV juga tidak ada yang pensiun. “Sebelumnya umur pensiun mereka 56 tahun, kalau sekarang 58 tahun,†katanya.
“Kalau jumlahnya saya lupa, yang jelas ada penambahan dua tahun, yang seharusnya pensiun tahun 2014 ini, mereka bisa pensiun 2016 akan dating,†tegasnya.(fth)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com