Dua TKI asal Kerinci Rico dan Iwel yang dihukum mati di Malaysia akhirnya tibs di bandara STS Jambi

Riko dan Iwel Bebas, Ini Kata KBRI Malaysia

Posted on 2014-12-05 22:10:11 dibaca 2402 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Koordinator Fungsi Consuler dan Ketua Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Dino Nurwahyudin, ketika dikonfirmasi di Bandara Jambi, mengatakan bahwa Iwel dan Riko sudah menjalani hukuman sebagaimana diputuskan oleh pengadilan di Malaysia.

“Jadi mereka berdua dituduh telah melakukan tindakan pembunuhan, awalnya tuntutannya hukuman mati, lalu bisa kami buktikan dengan pengacara kami,” kata Dino.

Dijelaskan Dino, Iwel dan Riko merupakan satpam di salah satu masjid di Malaysia dan masjid itu memang sudah enam kali kehilangan kotak amalnya. Korban yang meninggal saat itu ada di lokasi, ketika di tanya oleh mereka si korban langsung melarikan diri, saat itu lah kata Dino terjadi perkelahian dan pemukulan. 

Korban pun tidak meninggal di lokasi, korban dijemput oleh polisi dan dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan, esok harinya baru korban meninggal di rumah sakit. Kejadian itu katanya tanggal 3 Desember 2013.

Menurut Dino, dalam insiden pemukulan yang menyebakan korban meninggal banyak juga warga lain di lokasi, sebab itu lah kematian korban yang diduga mencuri kotak amal masjid yang dijaga Iwel dan Riko sulit diputuskan oleh hakim pengadilan. Hakim tidak mengetahui pukulan siapa yang menyebabkan korban meninggal.

“Mereka ini bertiga, satu lagi warga Malaysia, tapi waktu kejadian banyak juga warga lain disana, oleh karena itu hakim memutuskan tidak hukuman mati, tapi hukuman penjara selama satu setengah tahun. Namun menurut sistem hukum Malaysia setengah tahun itu dipotong satu pertiga, jadi mereka menjalani hukuman selama satu tahun dan hukuman itu sudah mereka jalankan. Hukuman itu dihitung sejak mereka ditahan akhir desember 2013  lalu. Sekarang mereka berdua murni bebas sebagai orang merdeka lagi,” jelasnya.

Dalam kepulangan mereka katanya, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia tetap terjalin, pemerintah Malaysia juga menginginkan mereka secepatnya dipulangkan ke Indonesia.

“Bapak Dubes juga menginginkan mereka cepat dipulangkan, kami juga paham keluarga mereka sangat menunggu, karena itu kami langsung mengantarkan mereka. Iwel dan Riko bebas 3 Desember 2014, kemudian selama satu hari kami mengurus administrasinya dan hari ini kita sudah sampai di Jambi untuk serah terima dengan bapak Gubernur Jambi,” tukasnya.

(fth)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com