Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Delapan Kepala Daerah di Provinsi Jambi terancam tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. Â Hal itu jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum disahkan hingga 31 Desember 2014.
Tidak hanya Kepala Daerah, 275 anggota DPRD di delapan Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi juga akan mendapatkan nasib yang sama.
Dari data yang diterima jambiupdate,com, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Provinsi Jambi, baru dua Kabupaten dan Provinsi Jambi yang telah mengesahkan APBD 2015, yaitu Kabupaten Tebo dan Tanjungjabung Barat.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor s23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian juga telah disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3. Kemendagri telah memberikan peringatan kepada sejumlah daerah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ pada 24 November.
Di dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempercepat penyelesaian Raperda APBD 2015. Penyelesaian Raperda APBD ini sesuai ketentuan Pasal 312 ayat 1 UU 23/2014 dan 45 ayat 1 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hanya saja BPKAD Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal mengakui belum mengetahui akan hal itu. “Saya belum membaca tentang edaran itu,†tegasnya, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (4/12).
(fth)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com