Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru SMPN 47 Muarojambi, senilai Rp1,9 M, memberatkan terdakwa hadi Santoso dan Joko Hadi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12), saksi Nety, pemilik toko bangunan di sekitaran Sipin, mengaku terdakwa beberapa kali membeli barang seperti keramik, cat, seng dan barang-barang lainnya dengan total harga kisaran Rp40-50 juta.
Namun Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin, menunjukkan bukti kwitansi dengan nominal uang sebesar Rp295 jutaan, saksi menyangkal jika kwitansi itu berasal dari tokonya.
“Saya tidak pernah mengeluarkan kwitansi dengan jumlah uang segitu untuk dia (joko),†sanggah saksi Nety.
Selanjutnya, keterangan Akmad, pemilik bangsal kayu “Tiga Putraâ€. Ia juga menyangkal jika pembelian kayu oleh terdakwa Joko mencapai angka Rp107 juta. “Tidak sampai segitu, hanya membeli sekitar 10 kubik kayu dengan harga Rp1,4 juta/kubik,†katanya.
Dua saksi lainnya, yakni Akbar dan Mulyadi merupakan dua saksi yang dikonfrontir atas pernyataan keduanya pada sidang sebelumnya. “Dicatatan saya terakhir, pembelian yang dilakukan oleh Joko untuk membeli tiang bendera, papan tulis dan barang-barang lainnya sejumlah Rp 67 juta,†katanya.
(ded)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com