Illustrasi

Jika Segel Dirusak, Pemilik Tower Tanpa Izin Akan Disanksi

Posted on 2014-11-21 21:40:40 dibaca 2237 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Sebuah tower provider three, Jumat (21/11) disegel Pemerintah Kota Jambi, karena tidak memiliki izin.

Dikatakan Masrizal, Kepala Kepala Dinas Tata Ruang Kota Jambi, Jika segel tower tersebut dirusak oleh pemilik maka sesuai peraturan akan disanksi. Seharusnya, kata dia, pemilik harus menyadari kalau bangunan yang dibangun itu menyalahi aturan.

“Ya disegel itu kan menyalahi aturan. Tentu ada sanksi sesuai aturan berlaku," kata Masrizal, Jumat (21/11).

Hal senada juga dikatakan, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah, bagi yang merusak segel, maka akan diberikan sanksi.

"Jangan sekali-kali ada pihak yang merusak segel karena akan berhadapan dengan hukum, bisa saja yang merusak akan dipidanakan," tegasnya.

(wsn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com