Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – KPU Provinsi Jambi hingga belum mendapatkan panduan terbaru terkait tahapan berdasarkan Perppu Pilkada yang menjadi landasan KPU dalam melaksanakan Pilgub.
“Revisi anggaran sekarang ini terkendala aturan tentang tahapan yang belum keluar,†ujar Desy Arianto, Anggota KPU Provinsi Jambi saat dikonfirmasi jambiupdate.com.
Dijelaskannya, untuk menentukan besaran kebutuhan anggaran KPU harus tahu dulu struktur anggarannya, apa saja yang dibutuhkan. “Kan penentuan anggaran tergantung tahapan, tahapannya harus jelas, kegiatannya apa, apa saja yang dibutuhkan, baru tahu berapa anggarannya,†jelasnya.
Dikatakan Desy, pada Perppu tersebut dinyatakan yang dipilih hanya subernur saja. Ini juga akan mempengaruhi besaran anggaran, kemudian dalam Perppu itu ada beberapa hal yang baru, sementara turunan teknisnya belum sampai di KPU.
“Seperti kampanye yang difasilitasi oleh KPU, yang difasilitasinya apa saja kita belum dapat rinciannya. Makanya kita belum tahu kebutuhan anggarannya,†katanya.
(cas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com