Foto: Bupati Batanghari Sinwan

Jika Terpilih Lagi, Sinwan Belum Satu Periode

Posted on 2014-10-28 22:56:24 dibaca 2872 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Nama Bupati Batanghari, Sinwan terus mencuat bakal maju kembali di Pilbup Batanghari mendatang. Meski hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan perebutan BH 1 BZ tersebut digelar paska diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan Perppu tersebut, pada Pasal 201 Ayat 2 berbunyi, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Batanghari berpeluang dilaksanakan pada 2018. Mengingat akhir masa jabatan Sinwan akan berakhir pada 30 Januari 2016.

“Kalau pelaksanaan Pilkada di 2018, seandainya jika Sinwan terpilih maka masa jabatan dua tahun ini belum dihitung satu periode,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada wartawan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 202 Ayat 1 dalam Perppu tersebut yang berbunyi, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020 maka masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode.

“Jabatan Sinwan yang sekarang ini juga belum dihitung satu periode, karena ia hanya meneruskan masa jabatan Abdul Fattah. Kalau dihitung sejak dilantik sebagai bupati definitif Juli 2014, Sinwan menjabat bupati sekitar 1 tahun 6 bulan,” tambah Sanusi.

(cas)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com