Illustrasi

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Pemilik Hotel Wajib Laporkan Pengunjung WNA

Posted on 2014-10-16 11:59:06 dibaca 1017 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Juliasman Purba, mengatakan pemilik dan pengurus hotel yang ada di Provinsi Jambi, wajib melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap. 

Hal ini digunakan untuk memantau beberapa jumlah orang asing yang masuk ke Jambi, serta pengurus hotel juga diwajibkan memfoto kopi paspor. 

Pelaporannya, disampaikan ke kantor Imigrasi dan dihembuskan ke Kanwil Kemenkumham Jambi. 

"Kalau ada teroris gimana?, jadi tiap bulan wajib ada pelaporan," ujar Juliasman Purba, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (16/10).

(cr1)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com