Mereka yang Terseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka, yakni mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Pirdaus. Setelah itu Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal. Lalu terakhir Sekda Provinsi
Jambi, Syahrasaddin
INI pukulan telak bagi jajaran pemerintah provinsi Jambi. Pimpinan birokrat tertinggi di jajaran pemerintah provinsi tersebut ditetapkan tersangka. Dengan ditetapkannya sekda provinsi sebagai tersangka, artinya, sudah tiga orang pejabat teras pemprov yang berstatus tersangka. Yakni, Sepdinal yang masih menjabat sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. Kemudian, Idham Kholid yang masih menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi,
Hasan Basri Agus enggan menanggapi informasi tersebut. Dia tampak terpukul dan sedih mendengar kabar koleganya yang juga sekaligus anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka. HBA mengaku belum bisa berbicara banyak ke media. “Saya sangat sedih. Untuk saat ini, saya belum bisa bicara banyak. Maaf ya,”kata HBA saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (29/1).
Karo Humas Pemprov Jambi Rahmat Hidayat juga belum berani banyak komentar. Soal pergantian Sekda, Hidayat belum bisa memastikan. “Saya ndak tahu kalau soal itu. Itu kebijakan pak Gubernur,” katanya.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka:
1. Kasus ini bermula dari kerjasama pengelolaan lahan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara Pemprov Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang dimulai 1994 silam
2. Diduga pada kerjasama itu menyalahi aturan yang ada. Izin Hak Guna Usaha (HGU) diketahui belum ada dan masih dalam status pencadangan berdasar SK Gubernur nomor 146 tahun 1994
3. Tersangka pertama yang ditetapkan yakni mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Pirdaus. Setelah itu Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal. Lalu terakhir Sekda Provinsi Jambi,
Syahrasaddin.
4. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT 31/N.5/Fd./01/2014 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifudin Kasim, pada tanggal 23/1/2014 menetapkan Syahrasaddin sebagai tersangka
sumber: jambi ekspres