DITAHAN : Arena Afiati saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi beberapa waktu lalu
Kasus PDAM, Penyidik Panggil Saksi
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pada pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
”Kita akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, belum lama ini.
Namun Masyroby tidak menyebutkan secara detail siapa saksi yang akan dimintai keterangan dan kapan saksi itu akan diperiksa.”Nanti kalian akan tau siapa-siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Masyroby
Sebelumnya, pada tanggal 8/5 penyidik Kejati Jambi sudah melakukan penahanan terhadap Bendahara Sekretariat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Jambi, Arena Afiati.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah sesuai dengan pasal 221 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Pihak Kejati Jambi mengenakan dua pasal terhadap tersangka, yakni pasal Pasal 2 dan 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini diindikasikan tidak sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengambil uang secara tunai dari rekening Perpamsi Jambi yang seharusnya ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran air instansi TNI-Polri Jambi. Dalam hal ini, dalam kurun dua tahun, 2012-2013, pada rekening Perpamsi tersebut ada dana senilai Rp 2,1 miliar untuk pembayaran air tersebut. Oleh tersangka, diambil secara tunai senilai Rp 1,110 miliar.
Dalam kasus yang penyelidikannya dimulai pada 29 April 2014 ini. Penyelidik sudah memeriksa Direktur Utama PDAM, Fidaus; Direktur Keuangan, Arif; Kepala Seksi Akuntansi, Hartono, staf PDAM, Imelda dan Meta Ros.
Awal mula pengusutan kasus ini adalah adanya laporan yang selanjutnya diselidiki lebih lanjut oleh pihak kejaksaan dan ditemukan ada indikasi korupsi.
Sumber : Jambi Ekspres