Polda Jambi Gagalkan Pengiriman BBM Subsidi Ilegal dari Sumbar ke Lokasi PETI Merangin

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman BBM Subsidi Ilegal dari Sumbar ke Lokasi PETI Merangin

Posted on 2026-02-09 19:30:07 dibaca 190 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25).

BACA JUGA: Pengurus PKB Jambi Resmi Dilanti, Elpisina Ketua, Juanda Jabat Sekretaris

Sebagian besar terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/02/2026).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten

Erlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Kamis (05/02/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

BACA JUGA: Modus Bisa Obati Guna-guna, Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri

"Dari pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.

Solar subsidi itu rencananya akan dikirim ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dan diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditresrkrimsus Polda AKBP Hadi Handoko menambahkan bahwa pelaku mendapatkan solar tersebut dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya dijual aktivitas tambang emas ilegal di Merangin, Jambi.

"Hasil pemeriksaan bahwa BBM subsidi itu dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Padang, dan dibawa ke Merangin sebagai bahan bakar kegiatan PETI di Merangin," ujarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com