Ilustrasi.

Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang COD Perusahaan Rp171 Juta

Posted on 2026-01-24 13:27:20 dibaca 1396 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kecanduan judi online (judol) karyawan perusahaan distribusi di Kota Jambi gelapkan uang hasil Cash On Delivery (COD) senilai Rp 171 juta, pelaku sempat mengaku uang tersebut jatuh.

Pelaku yakni, berinisial RP (26) warga kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya ketidaksesuaian setoran uang COD.

“Awalnya pelaku berinisial RP mengaku kepada atasannya bahwa uang COD tersebut jatuh karena kelalaian. Namun setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan mendalam, alasan tersebut tidak benar,” katanya, Sabtu (24/1/2026).

Dari hasil audit perusahaan, diketahui terdapat 28 transaksi COD dari 26 toko yang tidak disetorkan oleh pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp171,9 juta.

“Setelah kami dalami, pelaku mengakui bahwa uang hasil penagihan COD tersebut tidak disetorkan dan dipergunakan untuk judi online,” jelasnya.

Jimi menyebut, pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat alasan seolah-olah uang tersebut hilang.

“Ini jelas merupakan penggelapan dalam jabatan, karena uang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tim Opsnal Polsek Kota Baru kemudian mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, sebelum dibawa ke Mapolsek Kota Baru guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com