Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Disorot DPR RI, Komisi III Minta Perkara Dihentikan

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Disorot DPR RI, Komisi III Minta Perkara Dihentikan

Posted on 2026-01-20 17:27:57 dibaca 2009 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar Selasa (20/1). RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H, dengan menghadirkan Tri Wulansari beserta kuasa hukum dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Waspada Penipuan, Oknum Catut Nama dan Foto Ketua PWI Kota Jambi

Komisi III menilai perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi guru dalam mendisiplinkan peserta didik, sehingga tidak semestinya diproses secara pidana. RDPU digelar menyusul kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Tri Wulansari.

BACA JUGA: Muaro Jambi Sabet Slot Runner-Up Terbaik, Ini Jadwal Semifinal Gubernur Cup 2026

“Ini sungguh menyayat hati. Seorang guru yang berniat mendisiplinkan murid justru harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap guru agar tidak takut dalam mendidik dan membina karakter peserta didik. Menurutnya, guru memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya.

“Kita semua lahir dari seorang guru. Jangan sampai guru takut mendidik muridnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Pria 46 Tahun di Sungai Penuh Diciduk Polisi, Tanam 15 Batang Ganja

Berdasarkan hasil RDPU, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara terhadap Tri Wulansari dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan profesi guru. Selain itu, Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor terhadap Tri Wulansari ditiadakan. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com