Remaja di Jambi Ditangkap Miliki 4,1 Kg Ganja, Sudah Enam Kali Ambil Barang dari Pemasok

Remaja di Jambi Ditangkap Miliki 4,1 Kg Ganja, Sudah Enam Kali Ambil Barang dari Pemasok

Posted on 2025-12-11 19:14:44 dibaca 148 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba mengamankan seorang remaja berinisial JMN (20) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat 4.132,4 gram.

Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (08/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera dengan Total Rp. 4,5 Miliar

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan Lapangan MTQ Talang Bakung kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan sedang berdiri dekat motor yang digunakannya.

BACA JUGA: BEM Nusantara Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Bungo, Bahas Isu-Isu Daerah

"Saat diamankan dan digeledah, polisi menemukan plastik hitam berisi ganja sekitar 1 ons serta 16 paket ganja siap edar," jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan pengembangan ke indekos pelaku di , Jalan Gerbang IV Talang Bakung, hingga ditemukan kembali 13 plastik besar berisi batang ganja dan 3 paket ganja besar seberat sekitar 1 kilogram per paket.

BACA JUGA: Jumlah Pemilih Bertambah, KPU Provinsi Jambi Tetapkan PDPB Semester II Tahun 2025

Total barang bukti yang diamankan yakni, 16 paket kecil ganja seberat 16,38 gram, 14 plastik besar batang ganja seberat 737,02 gram, 3 paket ganja besar seberat 3.3 kg, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit motor.

“Barang bukti ganja lebih dari empat kilogram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial ABR,”ujarnya.

Dari hasil interogasi, JMN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial ABR dengan sistem kerja antar barang.

"Pelaku mengakui sudah enam kali mengambil ganja dari pemasok yang sama dan menerima total lima paket besar (sekitar 5 kilogram)," terangnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JMN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com