Kasus Sabu Lintas Provinsi, Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati oleh Kejari Tanjabbar

Kasus Sabu Lintas Provinsi, Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati oleh Kejari Tanjabbar

Posted on 2025-12-05 13:05:29 dibaca 64 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika melalui penanganan perkara besar yang melibatkan jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (04/12) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali membacakan tuntutan pidana mati terhadap lima terdakwa, yakni MAF, R, MI, M, dan IA.

BACA JUGA: SPBU yang Terbukti Melanggar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Sanksi Tegas

Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, dengan barang bukti puluhan hingga ratusan bungkus sabu yang dimuat menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi secara khusus.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berperan aktif mulai dari pembelian truk, modifikasi kompartemen untuk menyimpan narkotika, pengambilan barang haram dari Aceh, hingga pengiriman ke berbagai daerah seperti Medan, Bekasi, hingga Jakarta.

BACA JUGA: Biddokkes Polda Jambi Diberangkatkan ke Aceh untuk Membantu Penanganan Korban Bencana

Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Besarnya jumlah narkotika yang disita menjadi salah satu pertimbangan utama, di mana perbuatan tersebut dinilai menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda serta stabilitas keamanan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Muhammad Luthfi SH. MH menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan terorganisir lintas provinsi.

BACA JUGA: Polresta Jambi Bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Tertibkan SPBU untuk Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

“Penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih yang berperan sebagai pengedar dan pengangkut dalam jumlah besar, serta diharapkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum” tegasnya.

Kejaksaan berharap tuntutan pidana mati tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya. Kejari Tanjab Barat juga mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum yang terlibat, baik Bareskrim Polri maupun BNN, dalam mengungkap kasus besar ini hingga tahap penuntutan.

Persidangan perkara kelima terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda dengar pledio dari para terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com