Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU, Bisa Terapkan Alternatif Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, Ini ketentuannya

Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU, Bisa Terapkan Alternatif Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, Ini ketentuannya

Posted on 2025-12-02 15:22:01 dibaca 2450 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembaruan kebijakan hukum menjalankan amanah Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku penuh mulai 2 Januari 2026, mulai diperkenalkan di Jambi.

Poinnya terdapat konsep pemidanaan alternatif modern selain pidana penjara, yakni hukuman sosial yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih Humanis berorientasi pada pemulihan restoratif serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Hiang Tinggi

Hal ini terjadi saat Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dijelaskan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, aturan itu memperkenalkan konsep pemidanaan modern pidana sosial yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih Humanis berorientasi pada pemulihan restoratif serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satu instrumen penting yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun atau pidana denda kategori 2 yaitu sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA: Longsor! Tembok RS Arafah Roboh, Timpa Dua Rumah Warga di Solok Sipin

Namun demikian pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa adanya regulasi teknis yang mengatur ruang lingkup mekanisme serta bentuk pelayanan sosial yang dapat dilaksanakan untuk itu pasal 85 KUHP undang-undang nomor 11 tahun 2023 memerintahkan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial.

"Sambil menunggu terbitnya PP tersebut Kejaksaan tinggi Jambi berkewajiban membangun Kerangka kerja koordinatif dan kolaboratif dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota sehingga saat Peraturan pelaksana diterbitkan provinsi kami telah siap menjalankan tugas konstitusional ini dalam tertib terarah dan penuh tanggung jawab, "jelas Kajati Jambi saat MoU di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (03/12/2025) siang.

Kajati Jambi menjelaskan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan hukuman kerja sosial perlu bersinergi dengan Pemda.

BACA JUGA: Kadis PUPR dan BKPSDM Dimutasi, Pemkot Sungai Penuh Reshuffle 48 Pejabat

“Ini entry point terbaik karena per 2 Januari 2026 sudah mulai berlaku. Kami menginisiasi koordinasi sejak awal agar nanti ketika hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial, implementasinya tepat sasaran,” kata Sugeng.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. Ia menyebut sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Al Haris.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025

Menurutnya, hukuman penjara tidak selalu efektif. Selain kapasitas lapas yang terbatas, pergaulan di dalam penjara juga berpotensi menambah masalah baru bagi pelaku pidana. “Bisa saja mereka bertemu kelompok baru yang justru meracuni. Orang yang awalnya tidak tahu narkoba, di penjara malah belajar narkoba. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.

Gubernur berharap program ini dapat berjalan efektif. “Kita awasi perkembangannya, kita didik agar setelah selesai hukuman bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MOU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” terangnya.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com