Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Akui Diminta Atasannya di BPN Bungo Ubah Data Sertifikat
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Mantan pegawai honorer di Kantor ATR/BPN Bungo, Rizki Yolanda Rusfa bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Bungo dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (27/11/2025).
Dalam keterangan saksi dihadapan majelis hakim terungkap fakta mengejutkan yakni soal perubahan atau penggantian data dalam sertifikat tanah hasil program pemerintahan, PTSL yang mengendap di kantor ATR/BPN Bungo.
"Kalau selama saya bekerja disana sudah lazim merubah data sertifikat yang lama tidak diambil," beber Rizki saat dicecar oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahida Ariyani, S.H.
Pernyataan saksi tersebut bak menjadi pintu bagi hakim. Atas pernyataan itu hakim kembali bertanya kepada Rizki tekait apakah ada perintah dari atasan baik secara lisan maupun tulisan.
"Kalau tulisan tidak tau, tapi saya diminta secara lisan dari atasan saya waktu itu ibu Weni Agustini, Exonantes Eko Candra dan Novi Ardiansyah," beber Rizki.
Terhadap perkara yang disidangkan saat ini dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, hakim mempertanyakan peran saksi yang berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan kepadanya tahun 2024 lalu.
"Saya ditanya oleh kak Mei Renty (terdakwa, red) apakah ada sertifikat yang menunggak. Saya bilang ada, PTSL 2019. Dia mintanya cepat karena akan ada yang mau beli tanahnya, kalau bisa tahun 2021. Saya jawab kalau mau cepat yang tahun 2019. Akhirnya itulah yang dirubah datanya dari atas nama Abdullah menjadi Husor Tamba," terang Rizki.
BACA JUGA: Beraksi Sejak 2024, Pelaku Curanmor Viral Asal Sumsel Gasak 40 Motor di Muaro Jambi
Rizki juga menjelaskan terkait proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba. Kata saksi, awalnya berkas persyaratan seperti sporadik dan surat jual beli tanah yang diberikan oleh Mei Renty kepadanya ada yang salah. Salah satunya tanda tangan mantan datuk Rio Tanjung Menanti.
"Awalnya saya merasa curiga karena surat ditandatangani oleh Agus pada tahun 2013. Padahal tahun tersebut datuk Rio-nya bukan Agus, melainkan Abdul Karim. Sementara Agus kala itu adalah sebagai Anggota BPD," jelas Rizki.
Atas kejanggalan itu Rizki mengaku sempat ragu untuk mengerjakan sertifikat tersebut, namun Mei berusaha untuk meyakinkannya dengan mengatakan bahwa ia bisa mempertemukan saksi dengan penjual dan calon pembeli tanah.
"Awalnya saya sempat menolak, tapi Mei Renty meyakinkan saya dengan cara bertemu langsung dengan yang menjual tanah. Kami bertemu dengan Husor, Ivan Daules, Zulkifli serta Imaunel Purba di kafe TKP 86. Mei kala itu cuma mengantar ke depan dan tidak mau masuk dengan alasan tidak enak karena masih keluarga," sebut Rizki.
Setelah bertemu, Rizki mengaku menyarankan pihak Husor Tamba untuk membuat surat baru dengan Datuk Rio yang menjabat kala itu. Selanjutnya diserahkanlah surat atas nama Agus. Namun, kala itu tanda tanganya masih berbeda.
"Surat pertama itu saya perhatikan tanda tanganya berbeda. Setau saya tanda tangan Agus tersebut huruh a kecil, sementara dalam surat tanda tangannya huruh a besar. Kemudian dirubah kembali baru sama dengan tanda tangan asli," terangnya.
"Saya mengerjakan sertifikat tersebut atas perintah Mei. Saya rubah sertifikat atas nama Abdullah memakai bayclin dan menggantinya dengan nama Husor Tamba. Setelah selesai saya diberikan uang oleh Mei Renty sebanyak Rp 4 juta. Ini memang dijanjikan dari awal," papar saksi.
Saksi lainnya Abdul Karim saat diperika juga mengaku bahwa tanda tanganya dalam surat yang menjadi syarat terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba tersebut tidaklah benar. Saksi mengatakan dirinya tidak pernah menulis namanya hanya Karim saja.
"Saya biasanya menulis A Karim, atau Lengkap dengan Abdul Karim. Tapi dalam surat tersebut hanya Karim saja. Jadi saya pastikan surat tersebut bukan saya yang mengeluarkan," ujar A Karim.
Pada akhir persidangan para terdakwa sempat membantah beberapa keterangan Rizki yang dianggapnya tidak benar. Meskipun ada beberapa bantahan, namun saksi tetap bertahan dengan keteranganya.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com