Kerugian Jambi Akibat Angkutan ODOL Rp1 Triliun, Ivan Wirata dan BPTD Jambi Serukan Stop Beking

Kerugian Jambi Akibat Angkutan ODOL Rp1 Triliun, Ivan Wirata dan BPTD Jambi Serukan Stop Beking

Posted on 2025-11-26 17:13:54 dibaca 2756 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih terjadi di Indonesia termasuk di Jambi. Permasalahan ini mesti diselesaikan tuntas dari hulu ke hilir. Sebab, dalam hitungan teknis kerugian jalan umum Jambi akibat ODOL menembus angka Rp1 Triliun.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dalam Rakornis Perhubungan Darat Membangun Kolaborasi Lintas Sektoral dalam rangka menghadirkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menghadapi persiapan Natal tahun 2025 dan Tahun baru 2026. Acara itu diselenggarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Rabu (26/11/2025).

Dalam paparannya, Ivan Wirata menegaskan bahwa praktik ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

BACA JUGA: Wabup Bungo Ajak Semua Pihak Berperan Turunkan Angka Stunting

Berdasarkan perhitungan teknis dan estimasi biaya pemeliharaan, Provinsi Jambi mengalami potensi kerugian mendekati Rp1 triliun setiap tahun akibat maraknya kendaraan ODOL yang melintas di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini bukan angka kecil. Kerugian akibat ODOL hampir menembus Rp1 triliun per tahun. Ini uang rakyat, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan jalan baru, tetapi habis untuk memperbaiki kerusakan akibat keserakahan segelintir pihak,” tegas Ivan Wirata.

BACA JUGA: Dikebumikan di Makam Pahlawan, Upacara Pemakaman Dipimpin Walikota Jambi Maulana

Dalam kesempatan yang sama, Ivan Wirata menyampaikan pernyataan keras agar penegakan Zero ODOL dilakukan tanpa kompromi.

“Saya tegaskan! Jangan ada lagi oknum, siapa pun dia. Baik dari instansi mana pun yang menjadi beking atau pelindung praktik ODOL di Jambi. Ini pengkhianatan terhadap masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan oknum yang melindungi pelaku ODOL membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan dan merugikan masyarakat luas.

“Kalau masih ada aparat, pegawai, atau pihak mana pun yang bermain mata dengan truk-truk ODOL, itu sama saja merusak masa depan Jambi. Kita tidak boleh biarkan Jambi hancur hanya karena persekongkolan kotor,” tambah Ivan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir, Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo

Ivan menekankan bahwa dengan kerusakan jalan yang meningkat eksponensial akibat ODOL bahkan umur jalan bisa turun dari 10 tahun menjadi hanya 1–2 tahun. Maka kebijakan Zero ODOL bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ia mendesak pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk: menghentikan pelanggaran MST (Muatan Sumbu Terberat), mematuhi batas dimensi kendaraan, menghentikan budaya “kualitas jalan rusak, negara yang tanggung”.

“Pemerintah sudah menggelontorkan ratusan miliar untuk perbaikan jalan, tetapi kalau ODOL terus dibiarkan, itu sama saja membuang uang ke lubang yang sama setiap tahun,” kata Ivan.

Sementara itu Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf menyatakan, menghadapi momentum Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pihaknya menekankan pentingnya sinergitas total dalam penanganan kendaraan ODOL. Benny menyerukan budaya "beking-membeking" angkutan barang yang merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan publik.

Benny menegaskan bahwa persiapan infrastruktur jalan yang mulus untuk arus mudik dan balik Nataru tidak akan maksimal jika praktik ODOL masih merajalela. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci mutlak.

Menurutnya, penting penegakan hukum dari Hulu ke Hilir. Nantinya, BPTD Jambi mengubah strategi pengawasan tidak lagi hanya menunggu di jalan raya, melainkan bergerak ke hulu. Benny memaparkan bahwa inspeksi akan dilakukan langsung di pusat-pusat produksi seperti tambang dan kawasan industri.

Sorotan paling tajam disampaikan Benny terkait praktik oknum yang melindungi pelanggaran angkutan barang. Ia meminta semua pihak untuk menghentikan kebiasaan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
"Mari kita akhiri praktik-praktik yang mem-backup angkutan barang. Sering saya alami, begitu ada penindakan di Jembatan Timbang, pasti ada telepon dari oknum. Ini harus dihentikan," tegas Benny.

Ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat jalan rusak sangat fantastis. Kementerian PU mencatat kerugian mencapai Rp43 triliun per tahun secara nasional, dan khusus untuk Pemerintah Provinsi Jambi diperkirakan mencapai Rp1 triliun hanya untuk perbaikan jalan.

"Jalan yang rusak menyengsarakan masyarakat. Harusnya kita semua, termasuk adik-adik mahasiswa dan masyarakat umum, menikmati jalan yang mulus dan selamat. Penanganan ODOL ini adalah upaya melindungi masyarakat, bukan sekadar aturan," pungkasnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com