Terkait Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Bakal Segera Bentuk Pansus

Terkait Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Bakal Segera Bentuk Pansus

Posted on 2025-11-26 02:50:37 dibaca 2977 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberikan tanggapan terkait memanasnya polemik status “zona merah” di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru. Gejolak ini memuncak dengan aksi masyarakat di kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025).

Usai memimpin rapat paripurna DPRD pada Selasa siang (25/11), Faried menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Kenali Asam Paling Banyak, Ini Jumlah Bidang Tanah di Jambi yang Disebut Masuk Zona Merah Pertamina

“Kami sudah menemui Kejagung melalui Jamintel. Kami diminta mengumpulkan bahan. Aksi unjuk rasa kemarin sudah saya share ke teman-teman di Kejagung,” katanya.

Menurut Faried, pihak Kejaksaan Agung terus mendorong penanganan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga terkait lainnya. Namun, ia meminta masyarakat bersabar karena prosesnya tidak instan.

BACA JUGA: Walikota Maulana Kecewa, Pertamina EP Tak Hadir Saat Audiensi Bersama Warga Terkait Zona Merah

“Kita juga tidak boleh mengesampingkan peran Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi. Saya rasa kita harus menunggu sementara waktu sambil menanti kejelasan,” ujarnya.

Faried mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi juga merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik zona merah ini. Namun karena sudah memasuki akhir tahun, pembentukan tersebut kemungkinan baru dilakukan pada awal 2026.

“Kalau sekarang sudah mepet, mendekati akhir tahun. Insya Allah tahun depan, permasalahan di Kenali ini menjadi perhatian kita. Kita akan bentuk Pansus soal penetapan zona merah,” tegasnya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto Berpulang, Kota Jambi Berduka

Faried menjelaskan bahwa akar persoalan sebenarnya bukan baru muncul tahun ini. Menurutnya, konflik kepemilikan yang melibatkan aset negara dan masyarakat telah berlangsung lama.

“Kalau kita tarik ulur, permasalahan ini sudah dari 1988. Tapi baru mencuat karena ada rekomendasi BPK dari 2020 sampai 2023,” terangnya.

Temuan BPK tersebut meminta Pertamina untuk menilai ulang aset-aset yang dikelola, termasuk kawasan yang kini diakui masyarakat sebagai lahan tempat mereka tinggal sejak lama.

“Yang jelas ada pembiaran. Sudah bertahun-tahun kok datanya tidak di-update? Mungkin Pertamina dan BPN juga kurang koordinasi,” kata Faried.

Faried juga menyoroti lemahnya penandaan aset negara di kawasan itu. Menurutnya, masyarakat tidak pernah diberi informasi jelas bahwa lahan tersebut merupakan aset negara atau berada dalam penguasaan Pertamina.

“Seharusnya jika ada penguasaan aset negara oleh masyarakat, harus dipasang plang. Tapi dari kecil yang saya lihat hanya gambar tengkorak. Tidak ada plang yang menunjukkan bahwa tanah ini milik negara,” jelasnya.

Ia menilai kurangnya penanda dan sosialisasi ini turut memperbesar kebingungan dan keresahan masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memastikan bahwa DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam. Koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kemenkeu dan Kejagung, sudah dilakukan. Namun, penyelesaian tetap membutuhkan waktu karena menyangkut status aset negara.

“Pihak yang kita temui serius menanggapi, tapi proses pelepasan aset negara kepada masyarakat memang memerlukan waktu lama,” tambahnya.

Ia berkomitmen bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas dan adil bagi masyarakat Kenali.

“Intinya, kita tunggu proses berjalan sambil kita kawal terus. Masyarakat jangan khawatir, ini sudah masuk agenda prioritas kita,” tutup Ketua DPRD. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com