Dua Pria Ditangkap di Kos, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi ringkus dua orang pria di kamar kost. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar .
Kedua pelaku yakni berinisial EW (44)dan DS (44) diamankan di sebuah kamar kos kawasan Lorong Anggrek II, RT 10, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Limbah Bocor ke Sungai, DPRD Bungo Minta Pemda Sanksi Tegas PT SNM
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada malam sebelumnya, bahwa kos tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos.," katanya, Minggu (23/11/2025).
BACA JUGA: Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi terbakar
Saat didatangi petugas, pelaku berinisial EW tampak membuang satu paket sabu yang diambil dari tas milik DS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti narkotika dari dalam tas tersebut.
Dari lokasi, petugas sejumlah barang bukti berupa 28paket kecil sabu siap edar, Satu timbangan digital, Plastik klip, Dua unit handphone dan Satu unit sepeda motor.
"Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M di Bengkulu, yang kini dalam penyelidikan," ujarnya.
Kepada petugas, EW dan DS mengaku membeli sabu sebanyak 1 ons seharga Rp40 juta, kemudian memecahnya menjadi lima paket, lalu kembali dipecah menjadi 100 paket kecil untuk dijual.
"Dari jumlah tersebut, 400 paket kecil telah terjual di Bengkulu, sedangkan 28 paket yang tersisa rencananya akan diedarkan di Kota Jambi," ungkapnya.
Deddy menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
BACA JUGA: Tips Aman Melintasi Jalan Rusak dan Berlubang: Sinsen Jambi Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan
“Keduanya mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M di Bengkulu. Saat ini pemasok tersebut sedang dalam proses penyelidikan,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com