Agus Kurnia, Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Dituntut 15 Tahun Penjara

Agus Kurnia, Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Dituntut 15 Tahun Penjara

Posted on 2025-11-19 20:54:52 dibaca 6354 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - ‎Agus Kurnia Saputra Warga Desa Lolo Kecil Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan, sidang sempat ricuh dikarenakan keluarga korban mengatakan tuntutan terlalu ringan dan tidak sebanding yang terdakwa lakukan.‎‎Sidang digelar di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting dan 2 Anggota Hakim Wanda Rara Fahreza serta Rayhand Parlindungan, sidangpun terbuka untuk umum dan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Kerinci.

BACA JUGA: 7 Orang Komplotan Pencuri Minyak PetroChina Diringkus, Oknum Security dan Operator Terlibat

Adapun Kasus tersebut adalah Dugaan Pembunuhan yang Terdakwa Lakukan Terhadap Wanita Bernama Eli Jumini Warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, kejadian tersebut terjadi di Gudang Pupuk Milik Terdakwa didesa Lolo Kecamatan Bukit Kerman.‎‎Dalam persidangan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara karena terbukti pasal pembunuhan yang tidak disengaja, dan diganjar dengan pasal subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.“ Pembuktian pembunuhan untuk kasus yang lain terlalu tipis pembuktiannya, “ Ucap M.Haris Selaku JPU (Rabu 19/11).

BACA JUGA: Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun terdakwa juga menyampaikan Pledoy atau Pembelaan Secara Lisan kepada Hakim yang intinya ia meminta keringanan hukum dikarenakan ia tidak sengaja membunuh korban‎“ Terdakwa juga menyampaikan Pledoy secara Lisan, bahwa meminta keringanan hukuman karena tidak ada unsur kesengajaan dan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dirinya sempat kabur dikarenakan takut karena telah membunuh korban ” Jelas Haris.

BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup, 28 Pelamar Berebut Kursi Direksi Perumdam Tirta Mayang

Diketahui Kasus Agus Kurnia Saputra Tersangka Dugaan Pembunuhan Sadis digudang pupuk sempat geger ditahun 2024 lalu yang mana mayat korban yang ditemukan sudah mengeluarkan bau busuk.

‎‎Setelah tragedi pembunuhan tersebut, terdakwa agus kurnia saputra sempat buron ke negara malaysia selama 7 bulan dan akhirnya ditangkap oleh polisi setempat dan dijemput oleh pihak polres kerinci.‎‎Adapun Rekontruksi Kasus digelar pada 25 juli 2025 menghadirkan 21 adengan yang memperjelas Kronologis Pembunuhan, Agus memperagakan langkah keji yang dilakukannya Terdakwa Agus memukul korban secara brutal hingga Eli Jumini merengut nyawa ditempat.‎‎Dugaan Motif Pembunuhan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Kerinci, Agus sakit hati karena korban sering meminta sejumlah uang kepada terdakwa namun terdakwa mengajak berhubungan korban menolak dan menendang kemaluan terdakwa hingga terdakwa tersulut emosi dan menghabisi nyawa korban.‎‎Pantauan dilapangan keluarga korban sempat histeris dan tidak menerima tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perlakuan agus yang telah membunuh dan melarikan diri. Sidang Putusan yang akan dilanjutkan Rabu depan 26 November 2025.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com