Remaja di Kota Jambi Dijual Tante Sendiri ke Lelaki Hidung Belang, Korban Diikat dan Dipaksa

Remaja di Kota Jambi Dijual Tante Sendiri ke Lelaki Hidung Belang, Korban Diikat dan Dipaksa

Posted on 2025-11-18 20:00:59 dibaca 9317 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Remaja Putri berusia 17 tahun di Kota Jambi diduga menjadi korban Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), korban diduga dijual oleh kepada lelaki hidung belang oleh Tantenya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 lalu. Saat itu ibu korban menitipkan putrinya berinisial K, kepada adik kandungnya yang juga perempuan berinisial WP (30), karena ikut suami pindah dinas ke luar kota.

BACA JUGA: Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan

Atas kejadian tersebut, ibu korban TW (35) membuat laporan ke Polda Jambi terkait Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) Pada 8 Oktober 2025. Laporan TW itu diterima Polda Jambi dan teregister dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

"Kejadian awal bulan Desember, waktu saya nggak di rumah. Anak saya saya titip ke adik saya," katanya, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Kasus ini terungkap saat TW pulang ke Jambi untuk menemui anaknya pada bulan Juli 2025. Saat itu dia melihat perubahan pada anaknya yang sering murung dan emosi yang tidak stabil. Saat itu, TW menduga anaknya depresi.

Kemudian TW membawa anaknya ke psikolog di RS Rapha Theresia. Di sana, terungkap bahwa putrinya itu mengonsumsi obat Sanmol secara berlebih.

Saat itu , psikolog merujuk anak TW untuk dibawa ke psikiater dan layanan perlindungan anak. Setelah itu, TW kembali membujuk anaknya untuk bercerita.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Usulan penetapan Kota Sungai Penuh sebagai PKW

"Tiga minggu minum obat, masih murung, saya berpikir kenapa takut anak saya ini? Saya bilang ke anak saya, 'saya ini mamamu, bukan musuhmu, Nak, ada masalah apa?'. Tanggal 7 Oktober itu dia berani bercerita katanya, 'kami dijual sama orang itu'," katanya.

Dari cerita anaknya, TW mengungkap bahwa pada bulan Desember 2024, putrinya diajak oleh adiknya berinisial WP bersama temannya yang juga perempuan berinisial RC untuk pergi nongkrong di cafe.

Setelah dijemput sekitar pukul 19.00 WIB, ternyata putrinya itu dibawa ke salah kosan perumahan di Mendalo, Muaro Jambi. Di kosan itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah.

"Bajunya dibuka paksa, tangannya diikat. Cowok itu ngomong 'aku ini sudah bayar dengan tante kau'," ungkapnya

Saat ini, korban mengalami trauma. TW beharap keadilan agar polisi mengusut perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi belum merespons terkait penanganan kasus tersebut.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com