Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan

Posted on 2025-11-18 19:27:08 dibaca 5770 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menindaklanjuti Laporan Atensi Pimpinan dengan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap tiga warga negara Pakistan.

Masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Proses deportasi dilakukan mulai Jum’at hingga Sabtu, 14–15 November 2025.

BACA JUGA: Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

BACA JUGA: Pengurus Mabicab, Kwarcab, dan LPK Gerakan Pramuka Tanjabtim Resmi Dilantik

Proses pengawalan dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada  hari, Sabtu (15/11/2025), para WNA dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian pada Pukul 13.55 WIB, ketiga warga negara Pakistan tersebut resmi diterbangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).

BACA JUGA: Bikin Heboh! Anjing Liar Agresif Masuk Rumah Warga dan Terjebak di Kamar Mandi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Dengan selesainya proses deportasi ini, Imigrasi Jambi memastikan bahwa ketiga WNA tersebut juga akan dikenai penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com