Kepastian Hukum BHL Jadi Masukan Signifikan Jambi untuk RUU Ketenagakerjaan, DPR dan Serikat Buruh Sebut Ini

Kepastian Hukum BHL Jadi Masukan Signifikan Jambi untuk RUU Ketenagakerjaan, DPR dan Serikat Buruh Sebut Ini

Posted on 2025-11-10 14:54:59 dibaca 3909 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi IX DPR RI menyoroti dua masukan signifikan dari Provinsi Jambi yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Masukan tersebut berfokus pada perlunya kepastian hukum bagi pekerja harian lepas dan adopsi praktik baik pelatihan vokasi daerah ke tingkat nasional.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat kunjungan kerja di Jambi, Senin (10/11/2025).

"Masukan signifikan dari Jambi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang sifatnya nasional. Terutama karena Jambi adalah wilayah yang sebagian besar industrinya berbasis pertanian dan perkebunan,"sebutnya kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA: SIMAK ! Wagub Abdullah Sani Berikan Masukan Legislasi RUU Ketenagakerjaan Saat Kunker Komisi IX DPR RI

Poin krusial yang diusulkan Jambi adalah mengenai kepastian hukum bagi sistem buruh lepas atau Buruh Harian Lepas (BHL). Menurut Putih Sari, RUU Ketenagakerjaan didorong untuk mengatur hal ini secara tegas agar para pekerja di sektor tersebut yang jumlahnya signifikan di daerah agraris seperti Jambi bisa mendapatkan hak-hak dan perlindungan secara maksimal.

Selain menyoroti masalah, Komisi IX DPR RI juga memuji praktik-praktik baik yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kami mencatat adanya praktik baik di Jambi, khususnya terkait peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi," jelasnya.

"Ini menjadi hal baik yang mungkin saja nanti kita coba bawa ke tingkat nasional secara regulasinya,"sambungnya.

BACA JUGA: Gelar Baksos di Panti Sosial Tresna Werda, Fasha Bercengkrama dengan Para Orang Tua di Panti Jompo

Terkait progres RUU Ketenagakerjaan ini, Putih Sari menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan masukan, tidak hanya dari daerah tetapi juga dari kalangan akademisi dan pengusaha di tingkat pusat yang belum diundang.
"Maunya memang di masa sidang ini kita bisa selesaikan. Namun, tim perumus dari unsur DPR juga belum terbentuk," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Provinsi Jambi Rodia Pane mengungkapkan persoalan ketenagakerjaan di Jambi yang paling miris itu adalah pekerja BHL.

Roida mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa di sektor perkebunan Jambi, komposisi pekerja BHL bisa mencapai 75 persen dari total tenaga kerja, sementara pekerja tetap hanya tersisa 25 persen.

BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Ia menuding perusahaan-perusahaan melakukan praktik pengurangan hari kerja secara sengaja untuk melegitimasi status BHL.
"Tadinya mereka bekerja minimal 21 hari sebulan. Tapi belakangan, perusahaan mengurangi hari kerjanya menjadi 3 hari seminggu (total 12 hari sebulan). Ini dilakukan agar perusahaan menghindari kewajiban seperti tunjangan beras, THR satu bulan upah, dan hak-hak lainnya," jelas Roida.

Parahnya lagi, menurut Roida, mayoritas pekerja BHL ini tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, sebuah praktik yang jelas melanggar ketentuan undang-undang. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com