Berpartai Harus Taat Pada Aturan Main

Posted on 2025-11-07 13:55:44 dibaca 15386 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Partai Golkar adalah organisasi yg terlembaga, semua keputusan berpijak kepada AD-ART , peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan.

Hal ini ditegaskan oleh Riyono Asnan Wakil Sekretaris Jendral Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatra DPP Partai Golkar saat diminta tanggapannya terkait masalah kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi hasil Musda beberapa waktu lalu.

Dalam keteranganya hari ini Riyono Asnan menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional tahun 2024 pasal 38 kewenangan Musda Provinsi diantaranya adalah memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Selanjutnya kata Riyono penjelasan lebih rinci dapat dibaca dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor 02 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawaeah Partai Golongan Karya di Daerah.

Riyono menyebutkan pasal 12 yang mengatur kewenangan Musda Provinsi, kemudian pasal 14 tata cara pemilihan anggota formatur yang terdiri dari lima orang yaitu Ketua Terpilih selaku Ketua Formatur, satu orang anggota yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat, dua orang anggota yang mewakili Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan satu orang yang mewakili organisasi sayap, Ormas Pendiri dan Ormas yang didirikan.

Ditambahkan Riyono, bahwa pasal 15 menjelaskan, Wewenang Formatur yaitu ayat (1) menetapkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi; (2) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi.

"Jadi saya tegaskan bahwa DPP Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai wakil DPP Golkar untuk menjadi anggota formatur adalah dalam rangka menjalankan tugas organisasi yang diamanatkan konstitusi, peraturan organisasi partai”, ujar Riyono yang juga menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Riyono meminta kepada Ketua DPD Provinsi Jambi terpilih, Cek Endra sebaiknya dalam menjalankan amanat Musda berdasar AD-ART, Peraturan Organisasi dan Juklak Musda.

Riyono mengatakan dari informasi yang diterimanya, Cek Endra malah membentuk Tim 9.

“Apa-apa an itu, tim 9 yang dibentuk itu tidak ada dasar hukumnya, itu menunjukkan mereka tidak faham dan mengerti tata cara berorganisasi yang baik dan benar”, ujar Riyono.

Menurut Riyono kepengurusan DPD Provinsi Jambi sejauh ini belum disahkan oleh DPP Partai Golkar, gimana menuduh DPP Partai Golkar, dalam hal ini Ahmad Doli Kurnia melakukan intervensi kepada pengurus Golkar Jambi.

"Janganlah membuat framing yang malah memecah soliditas Partai Golkar”, kata Riyono

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, ada oknum pengurus Golkar Provinsi Jambi yang menuduh ada intervensi dalam penyusunan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com