Pengadilan Negeri Bungo Kembali Sidangkan Perkara Lanjutan Kasus Mafia Tanah di ATR/BPN Bungo

Pengadilan Negeri Bungo Kembali Sidangkan Perkara Lanjutan Kasus Mafia Tanah di ATR/BPN Bungo

Posted on 2025-11-06 19:02:56 dibaca 4644 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Pengadilan Negeri Bungo mulai menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat berharga berupa Sertifikat Tanah di wilayah kerja Kantor ATR/BNP Bungo, Kamis (6/11/2025) di ruang sidang Garuda PN Bungo.

Kali ini dua terdakwa yang disidangkan adalah Mei Renty Sinaga yang merupakan pegawai PPPK di kantor ATR/BPN Bungo. Kemudian Imanuel Purba, yang saat peristiwa terjadi merupakan pengacara dari pembeli tanah Husor Tamba yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama tahun 2024 lalu.

BACA JUGA: Pemkab Tanjabtim Terapkan Sistem Baru, Pengelolaan Retribusi Pasar Libatkan Pihak Ketiga

Sidang dengan nomor pokok perkara 295/Pid.B/2025/PN Mrb ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H, dengan hakim anggota Muhammad Faisal S.H, dan Romly Simanjuntak S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H dan dihadiri oleh kedua terdakwa dan 6 dari 11 penasehat hukum terdakwa yang diajukan.

Pembacaan isi dakwaan yang pertama adalah terhadap Mei Renty Sinaga dilanjutkan dengan terdakwa Imanuel Purba. Terhadap keduanya JPU Franstianto memaparkan isi dakwan Primair, dimana atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dakwaan Subsidair Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai menyampaikan isi dakwaan oleh JPU, penasehat hukum Mei Renty dan Imanuel Purba tidak melakukan pembelaan dan memilih untuk melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA: Hadapi Potensi Bencana 2025, Pemkab Sarolangun Hadiri Giat Apel Kesiapsiagaan

"Kami tidak melakukan eksepsi terhadap isi dakwaan itu, langsung saja ke pembuktian nanti yang mulia," kata Meli Cahlia, S.H, salah satu pengacara Mei Renty dan Imanuel Purba.

Sementara JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH kepada majelis hakim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan 10 orang saksi untuk sidang berikutnya.

"Hari ini belum ada (saksinya) yang mulia. Kami minta sidang selanjutnya menghadirkan saksi. Yang pertama nanti tiga orang saksi dulu yang mulia," ungkap Franstianto Maruliadi Pasaribu kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Mulai 2026, Pemkab Muaro Jambi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dalam perkara mafia tanah dengan pokok perkara Pemalsuan Sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo ini sebenarnya sudah tiga orang yang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tahun 2024 lalu. Ketiganya adalah Husor Tamba, Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa, dengan vonis berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan Benny Suhamdy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada 10 Juli tahun 2023 lalu. Sejauh ini laporan anak dari korban Adnan Suhamdy itu terbukti memenuhi unsur dengan tiga orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bungo.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com