48.821 Siswa di Provinsi Jambi Ikuti TKA, Umar : Tersebar di 776 Satuan Pendidikan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebanyak 48.821 siswa di Provinsi Jambi, atau sekitar 86 persen dari total peserta didik, mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang serentak dimulai hari ini. Pelaksanaan tes ini tersebar di 776 satuan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, menjelaskan bahwa TKA ini mencakup berbagai jenjang pendidikan menengah.
"Dilaksanakan di 776 satuan pendidikan se-Provinsi Jambi. Yang terdiri dari SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren, dan Paket C (PKBM)," ujar Umar saat mendampingi Gubernur Jambi Al Haris meninjau TKA di SMAN 8 Kota Jambi.
BACA JUGA: Dua Lifter Muda Jambi Bela Indonesia di Islamic Solidarity Games 2025
Umar menegaskan bahwa TKA ini merupakan program prioritas dari Kementerian Dasar dan Menengah. Meski demikian, ia menekankan bahwa tes ini tidak bersifat wajib dan tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa.
"Sesuai arahan kementerian, ini tidak diwajibkan dan itu tidak mempengaruhi kelulusan," jelasnya.
Walaupun tidak wajib, Umar menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi, atas arahan Gubernur, akan tetap mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan TKA ini agar berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Buka Rakornis Kominfo 2025, Gubernur Al Haris Ajak Pemda Manfaatkan Data Center Asal Jambi
Bagi siswa yang berhalangan hadir di sekolah asal, Dinas Pendidikan memberikan fleksibilitas. Umar mencontohkan, siswa Jambi yang sedang mengikuti kegiatan nasional Pransaka di Gorontalo tetap melaksanakan TKA di lokasi tersebut. Begitu pula siswa SMK yang sedang magang di provinsi lain seperti Yogyakarta, Jawa Barat, dan Batam.
"Mereka melaksanakan kegiatan ini di sana," tambahnya.
BACA JUGA: Macet Parah di Pasar Talang Banjar! PKL Kuasai Bahu Jalan, Warga: Setiap Pagi Selalu Begini
Terkait siswa yang memilih untuk tidak mengikuti TKA, Umar menegaskan tidak ada paksaan maupun sanksi.
"Memang karena dia sifatnya tidak diwajibkan, memang tidak ada paksaan bagi yang mau ikut atau tidak. Tidak ada sanksi apapun," tegasnya.
Sebagai gantinya, sekolah diminta untuk memfasilitasi siswa yang tidak ikut TKA dengan "kegiatan mandiri" yang diatur oleh masing-masing sekolah. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com