Menuju 100%, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

Menuju 100%, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

Posted on 2025-10-27 21:15:55 dibaca 3773 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pemberdayaan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (27/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, para Camat, Lurah, Kepala Desa, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

BACA JUGA: Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Dalam sambutannya, Kortini JM Sihotang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan access to justice bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan sarana penting untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat desa dan kelurahan.

“Melalui pembentukan Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dasar dari para paralegal di wilayah masing-masing. Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Kortini.

BACA JUGA: Junaidi Kembali Dipercaya Pimpin SMSI Muaro Jambi Periode 2025–2028

Berdasarkan data dari laporan basis data penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jambi, saat ini dari total 69 desa/kelurahan di Kota Sungai Penuh, sebanyak 40 (57,97%) telah membentuk Posbankum. Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan dapat segera menyelesaikan pembentukan Posbankum, sehingga Kota Sungai Penuh dapat menjadi daerah keempat di Provinsi Jambi yang mencapai 100% cakupan Posbankum, setelah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain sesi paparan, kegiatan ini juga diisi dengan bimbingan teknis penyusunan draf keputusan pembentukan Posbankum dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang difasilitasi oleh Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Peserta tampak antusias mengikuti arahan teknis, termasuk dalam penetapan paralegal di setiap wilayah desa dan kelurahan.

BACA JUGA: Onyeng, Eksekutor Curanmor 5 TKP di Kota Jambi Akhirnya Diringkus Polisi

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Jambi dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah penting dalam mewujudkan masyarakat Sungai Penuh yang sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Posbankum oleh Wali Kota Sungai Penuh serta penyerahan sertifikat apresiasi kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan komitmen terhadap program pembinaan hukum masyarakat. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com