Gasak Ratusan Slop Rokok, AB Dibekuk Polisi Usai Bobol Dua Toko
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, yang kembali beraksi membobol rumah warga. Ironisnya, dua lokasi pencurian berada di sebelah kantor Polsek Sekernan.
Pelaku yang baru satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, kembali berurusan dengan hukum usai membobol sebuah toko grosir dan toko daging milik warga setempat. Dalam aksinya, pelaku menggasak 340 slop rokok berbagai merek dari toko grosir dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
BACA JUGA: Sering Terjadi Lakalantas, Warga Jembatan Mas Larang Truck Batubara Melintas
Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah. Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa AB ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
BACA JUGA: 2 Ranperda Kota Sungai Penuh Disahkan Dewan, Jumlah OPD Jadi 25
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar AKP Taroni.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba. Pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba, meskipun para korbannya adalah teman satu kampung sendiri.
BACA JUGA: Geger! Warga Bajubang Temukan Dua Mayat Tergelatak dengan Leher Nyaris Putus, Polisi Masih Mendalami
Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com