Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan

Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan

Posted on 2025-09-10 17:00:35 dibaca 15101 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Misri Puspita Sari alias M (23), tersangka kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Nur Hadi, akhirnya dikabulkan setelah 59 hari mendekam di Rutan Tahti Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Misri, Yan Mangandar Putra saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id, pada Rabu (10/09/2025).

BACA JUGA: 8 Bulan, 35 Orang Meninggal di Jalan Lintas, AKP Agung Prasetyo : Hindari Mengemudi Saat Lelah dan Mengantuk

Yan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan kliennya diajukan sejak tanggal 3 Juli 2025 dan dikabulkan sejak tanggal 28 Agustus 2025

"Misri langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda NTB hari itu juga oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB," Katanya.

BACA JUGA: Puncak Arus Libur Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Capai 119 Ribu Kendaraan

Penangguhan penahanan terhadap Misri ini berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025 dengan disaksikan Tim Penasihat Hukum Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB selaku Penjamin dan turut hadir Tim LPSK.

Lanjut Yan, setelah dikeluarkan dari Rutan, Misri sempat pulang ke Jambi untuk bertemu dengan keluarganya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Jambi Adakan Pendampingan KI, Dorong Peningkatan Nilai Produk Lokal

"Setelah keluar M menginap beberapa hari di Lombok dan lama di Jambi bertemu keluarga dan baru beberapa hari Banjarmasin," lanjutnya.

Pada awal keluar dari tahanan dikatakan Yan, Kliennya sangat bersyukur akhirnya penangguhan dikabulkan tetapi di satu sisi bingung dan takut harus bagaimana kedepannya.

'Makanya kami Tim Penasihat Hukum menilai M butuh keamanan karena ia seorang Perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi makanya kami tidak publis," ujarnya.

Terkait video Misri yang nampak live di medsos setelah penangguhannya dikabulkan, menurut Yan, ternyata karena tekanan mental setelah baru mengaktifkan lagi akun medsosnya.

"Sangat shock, banyak sekali yang menyudutkan bahkan mencaci atas perbuatan yang tidak dilakukannya hal itu diperkuat ketika proses rekonstruksi bahwa tidak ada keterlibatan M terkait kematian Brigadir Nurhadi sehingga M sempat tidak bisa tidur beberapa hari," ungkapnya.

Yan menyebutkan , bahwa Misri berupaya membela diri dengan muncul di medsos tanpa berpikir panjang dan meminta maaf, langsung menghapus videonya. Kami Tim PH memaklumi karena M sejak SMA aktif di medsos bahkan jadi vlogger.

"M dan kami Tim Penasihat Hukum berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan hadir ditiap panggilan pemeriksaan baik oleh Kepolisian atau Kejaksaan," tutupnya.

Diketahui, Misri Puspita Sari alias M (23), merupakan perempuan asal Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB dalam kasus pembunuhan anggota polisi Brigadir Nur Hadi.

Jambiekspres.co.id mencoba menelusuri jejak tempat tinggal Misri Puspita Sari di Kota Jambi, berbekal alamat yang diperoleh dari sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia berdomisili di Jalan Masmansyur RT 19, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, wartawan Jambi Ekspres menghubungi Nopriadi, Lurah Murni. Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/07/2025) pagi, Nopriadi membenarkan bahwa yang bersangkutan memang pernah tinggal dan mengontrak rumah di wilayah RT 19. Namun, Misri dan keluarganya telah pindah sejak empat tahun lalu.

BACA JUGA: 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dilindas Alat Berat, Polairud Polda Jambi Tegaskan Komitmen Lawan Penyelundupan

"Kalau yang bersangkutan pernah tinggal bersama keluarganya, dan ngontrak. Sementara, yang bersangkutan tidak pernah terlihat sampai saat ini. Dan terakhir, keluarganya saat itu sudah lama pindah, 4 tahun pindah," katanya.

Kemudian, Jambiekspres.co.id berhasil menghubungi IN, salah satu teman bermain Misri saat masih remaja.

IN secara singkat menceritakan bahwa Misri Puspita Sari (23) yang ia kenal adalah sosok pendiam dan baik.

"Dia pendiam, dak banyak cerita. Budaknya dak ada nakal kok, bagus perangainya dulu," katanya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.

IN menyebutkan bahwa dirinya dan teman-teman lainnya sangat terkejut dan tidak menyangka bahwa teman mereka itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nur Hadi.

"Kami terkejut, tidak sangka Misri bisa terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," ujarnya.

Dari IN pula, Tim berhasil mendapatkan informasi alamat masa kecil Misri Puspita Sari yang berada di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Di sana, Jambiekspres.co.id mewawancarai UK, salah satu tetangga lama Misri. UK membenarkan bahwa Misri dan keluarganya memang pernah tinggal di kawasan tersebut.

Masa kecil Misri dihabiskan di lingkungan itu. Tempat tinggalnya bukanlah rumah mewah, melainkan kontrakan dua pintu di kawasan padat penduduk. Misri merupakan anak sulung dari enam bersaudara.

"Dia tinggal di sini 10 tahun ada, dari masih kecil. Sebelum masuk SD dia sudah di sini saat bapaknya masih ada. Sekarang bapaknya sudah meninggal, mungkin 2 tahun yang lalu la. Dia pindah dari sini pas sudah SMA," ungkapnya.

Salah satu anggota keluarga Misri yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa Misri merupakan anak yang baik, berprestasi, dan sering meraih berbagai penghargaan.

Keluarga pun sangat terkejut saat mengetahui bahwa sosok yang mereka kenal baik itu kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Kami terkejut, dak nyangka kok bisa dio jadi tersangka. Padahal dulu anaknya baik, dak banyak tingkah," katanya saat ditemui wartawan Jambiekspres.co.id.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com