Ilustrasi.

Usai Dipangkas, Ini Besaran Gaji yang Diperoleh Angota DPR RI per Bulan

Posted on 2025-09-06 10:22:46 dibaca 20656 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mendapat kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat, DPD RI akhirnya melakukan pemangkasan terhadap fasilitas tunjangan yang dinilai terlalu besar. Jika sebelumnya, wakil rakyat bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp100 juta lebih per bulan, kini tersisa sekitar Rp65 juta per bulan.

Keputusan untuk melakukan pemangkasan tunjangan itu diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

BACA JUGA: Bupati Anwar Sadat: Forkopimda Harus Jadi Garda Depan Kewaspadaan Dini dan Keamanan Daerah

Langkah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi itu sebagai respons nyata wakil rakyat atas tuntutan masyarakat yang menuai reaksi keras. Apalagi setelah demo besar-besaran yang merenggut banyak jiwa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Siulak Deras Kerinci, Empat Rumah Habis Dilalap Api

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.

Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

BACA JUGA: Waka DPRD Ivan Wirata Apresiasi Hutama Karya Sudah Perbaiki Jalan Ness Dampak Angkutan Material Tol

Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com