BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Posted on 2025-08-26 15:59:52 dibaca 1692 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Hari menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Nasarudin, yang merupakan peserta program Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan dilaksanakan pada Senin (25/8/2025) di kediaman ahli waris di RT 02, Desa Senaning, Kecamatan Pemayung. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua BPD Desa Senaning sekaligus Anggota Komisi II DPRD Batang Hari, Yoghie Verly Pratama, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari, Pio Susandi.

BACA JUGA: Arif Budiman Dilantik Jadi Sekwan Provinsi Jambi, Jabatan Kadis Sosial Dukcapil Bakal Diisi Plt

Semasa hidupnya, almarhum Nasarudin bekerja sebagai petani dan pemilik kebun. Ia meninggal dunia pada 26 Juni 2025 akibat sakit sesak napas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari, Pio Susandi, menyampaikan ucapan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

BACA JUGA: Jejak Bisnis Crazy Rich Jambi Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Dari Perkebunan hingga Pendidikan Digital, Kerap Pamer Barang Mewah

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat 3,” ujar Pio.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Batang Hari.

“Jaminan sosial merupakan program strategis nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Program ini menjadi bagian dari delapan misi dan 17 arah pembangunan Indonesia Emas 2045. Pada Misi 1, poin 3, disebutkan pentingnya perlindungan sosial yang adaptif, dengan target capaian UCJ sebesar 99,50% di tahun 2045,” jelas Pio.

BACA JUGA: 983 PPPK Bungo Terima SK Akhir September Nanti

Ia juga berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

“Ke depannya, kita berharap semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran per bulannya sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800, yang sudah mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com