Ilustrasi.

Nasib Honorer R1 hingga R4, Ini Info Terbaru Kepala BKN Prof Zudan Arif

Posted on 2025-04-27 12:51:20 dibaca 9147 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Para honorer yang tidak lulus formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah bisa lebih tenang. Pasalnya, mereka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Para honorer dimaksud yakni honorer R1 hingga R4. Mereka sudah bisa tenang dan tidak khawatir lagi dipecat oleh pemerintah.

BACA JUGA: Pilkate di RT 02 Kenali Besar Berlangsung Malam Hari Hingga Terpilih Lewat Musyawarah

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif. Dia menyebut, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024.

"Honorer yang tidak lulus formasi akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Ini sifatnya sementara, kalau daerah sudah siap anggarannya langsung dinaikkan ke PPPK penuh waktu," terang Prof Zudan dilansir JPNN, Jumat (25/4).

BACA JUGA: Muswil PAN Jambi Digelar 30 April Mendatang, Ini Sikap Zumi Zola

Mengenai tuntutan pemda harus ada surat edaran, Prof Zudan mengatakan akan dibuat dalam bentuk rapat koordinasi dengan instansi pusat dan daerah. Namun, pelaksanaannya setelah Oktober 2025.

Saat ini pemerintah tengah fokus pada penyelesaian SK CPNS paling lambat 1 Juni dan PPPK pada 1 Oktober 2025. "Kalau sudah selesai target itu, kami akan sosialisasikan caranya, waktunya, pengusulan NIP PPPK paruh waktu," terang Prof Zudan.

Pastinya, kata Prof Zudan, pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. NIP PPPK paruh waktu tidak akan diterbitkan.

BACA JUGA: Lagi Mancing, Warga Muaro Sebo Temukan Mayat Mengapung di Sungai

"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Prof Zudan saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4).

Dia menegaskan ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.

Memang kata Prof Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober. Itu karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1. "Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap pertama, karena NIP yang diterbitkan satu jutaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih mengungkapkan, banyak honorer yang kecewa dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini pada Selasa, 22 April 2025.

Pemerintah dan DPR fokus membahas masalah pemindahan ASN ke ibu kota nusantara (IKN). Padahal, ada masalah penting lainnya yang perlu dicarikan solusinya, yaitu mengenai pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu.

"Banyak honorer kecewa dengan raker kemarin (22/4/2025), karena mengapa hanya bahas pemindahan ASN ke IKN. Lainnya malah enggak," kata Nur Baitih.

Pembahasan pemindahan ASN ke IKN memang perlu, tetapi ada masalah urgent yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian honorer menjadi ASN sesuai amanah UU ASN, di mana Desember 2024 itu harus selesai.

Dia menambahkan, ini sudah akhir April, sedangkan rencana pemerintah mau menyelesaikan Oktober 2025 masih abu-abu. Sebab, pemerintah hanya fokus pada PPPK tahap 1. Memang betul, MenPAN-RB Rini sudah membuatkan regulasi PPPK paruh waktu melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Namun, fakta di lapangan, pemda melihat KepmenPAN-RB 16/2025 tidak ada kejelasan dari pemerintah. "Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah," terang Nur.

Dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, kalau ini diundur akan berdampak kepada honorer terutama yang sudah lama mengabdi. Pemda, tambah Nur, butuh edaran resmi dari BKN untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan setelah Oktober 2025, dinilai makin menguatkan pemda untuk memberhentikan honorer. Masalah ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah.

Semua honorer, kata Nur, berharap agar Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (fajar)

Link Asli Artikel

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com