Paska Disidak Syarif Fasha, Pertamina Putus Hubungan Usaha Dengan Salah Satu Pangkalan LPG 3 Kg di Tanjab Barat
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akhirnya memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) salah satu pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
BACA JUGA: Sssstt! Diam-diam PT SAS Ajukan Kembali Izin Stockpele Auduri ke Pemkot Jambi
Sebelumnya, pangkalan ini juga sempat viral di media sosial dan media nasional karena diduga melakukan penimbunan gas. Setelah itu, anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha bersama pihak Pertamina dan Dinas Koperindah Tanjab Barat melakukan Sidak ke pangkalan itu pada Sabtu lalu (8/2).
Kasus LPG 3 kg menjadi atensi Fasha karena kalau ini dibiarkan maka akan bermunculan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA: Tiga Pekerja Tambang Minyak Ilegal di Desa Bungku Ditangkap, Pemilik Diburu
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi dan dikutip dari antara, Selasa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.
Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan yang melanggar.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.
Terpisah, Kabid Perdagangan dan Pasar Diskoperindag Tanjab Barat, Marhalim, juga membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha tersebut.
Ini setelah dilakukan rapat oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat pada Senin 10 Februari lalu.
Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Setelah melalui rapat bersama, pangkalan itu kita minta kepada Pertamina melalui agen juga untuk memproses hingga dilakukan PHU," ungkapnya.
Jadi untuk wilayah daerah tersebut pihaknya meminta kepada Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan baru.
"Kita minta Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan, sementara pangkalan itu diproses. Selain itu, kita juga meminta kepada Pertamina melalui agen untuk melaksanakan penjualan di daerah tersebut yang diawasi oleh Dinas Koperindag supaya tidak ada kelangkaan gas di wilayah itu selagi masih dalam proses,’’ pungkasnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com