JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta dokter Rumah Sakit Royal Prima untuk koperatif dalam penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan bayi berusia 16 bulan pada 10 September 2023 lalu.
Sebelumnya,Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengaku bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus ini belum mencukupi, lantaran sejumlah saksi belum memenuhi panggilan Penyidik.
Diketahui , dari tujuh orang perawat dan tiga orang dokter yang dipanggil penyidik, hanya satu dokter satu perawat yang memenuhi panggilan.
dr. Deden Sucahyana selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta anggotanya yang dipanggil dalam kasus ini untuk kooperatif dan memenuhi panggilan. Hal itu agar proses penyidikan ini tidak berlarut-larut dan segera selesai.
" Kami mendorong rekan-rekan kami, para dokter yang dipanggil oleh penyidik untuk memenuhi panggilan penyidik. Itu yang kami lakukan dan itu yang kami sarankan kepada anggota kami," katanya, Kamis (16/5).
Dilanjutkan dr. Deden organisasi profesi kedokteran ini tidak bisa mengintervensi pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja. Sejauh ini, IDI Provinsi Jambi hanya bisa mengawal dan membantu para dokter yang terlibat dalam kasus ini.
" Namun, kami tidak bisa mencampuri urusan rumah sakit , kebijakan rumah sakit itu , oleh karena itu kami fokus dengan anggota kami yang terlibat dalam perkara tersebut," lanjutnya.
Selain itu, kasus ini sudah ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan dalam proses pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Royal Prima Jambi hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia masih bergulir, dari sepuluh orang pihak RS Royal Prima yang dipanggil Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
Diberitakan
sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR (16 bulan) meninggal dunia.
Hal ini disampaikan langsung oleh kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat diwawancarai awak media di ruangan Media Center, Rabu (17/4).
Amin mengatakan, sampai saat ini proses masih berjalan yang mana dari Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melaksanakan pemanggilan atau berupa undangan kepada tujuh orang perawat dan tiga orang dokter, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan Penyidik.
"Dari yang dipanggil untuk perawat ada tujuh orang, dari dokter tiga orang. Namun yang sudah diambil keterangan baru dua orang, satu dokter satu perawat," katanya.
Lanjut Amin, pihak Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan pemanggilan kedua, namun tidak juga di respon. Sampai saat ini Penyidik masih menunggu keterangan saksi lainnya yang tidak memenuhi surat undangan Penyidik.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari rumah sakit, sudah dua kali pemanggilan," sebutnya.
Ditambahkan Amin, terkait koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya.
"Kita masih menunggu, apabila dari KKI menyatakan ada tindakan pidana, kita akan menaikkan kasus ini ketahap penyidikan," tutupnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com