JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Itu artinya partai politik sudah harus bersiap-siap membuat laporan dana kampanye yang nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, partai politik wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkannya kepada KPU. Dari rakening ini,nantinya akan dilihat jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye di masing-masing partai.
Di kabupten Batanghari sendiri, sosialisasi sudah dilakukan Komisi Pemilihan umum (KPU). Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengaku sosialisasi sudah dilakukan pihaknya agar partai politik bisa mempersiapkan sesegera mungkin.
"Untuk persiapan rekening dana kampanyenya kami sudah sosialisasikan PKPU 18 tentang rekening dana kampanyenya. Kita minta parpol segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye," ujarnya.
Dari sosialisasi yang dilakukan, hingga saat ini baru dua partai politik yang telah melaporkan rekening dana kampanye yakni Partai PKB dan Perindo. "Baru dua parpol yang melapor dan sesuai, PKB dan Perindo," sebutnya.
Muhammad Nuh mengatakan untuk laporan RKDK ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023. "Karena untuk RKDK ini paling lambat tanggal 27 November 2023. Artinya sehari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya.
Ia menjelasklan, bahwa dana kampanye sendiri dapat diperoleh partai politik terdapat dari dua sumber, baik perorangan, kelompok ataupun perusahaan. "Dana ini bisa didapatkan dari perseorangan kemudian dari kelompok atau dari perusahaan non pemerintah artinya swasta. Kelompok pun kelompok non pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan mekanisme sumbangan dana dana kampanye dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
“Tapi sumbangan dana kampanye ini dibatasi nominalnya, baik itu untuk calon presiden, DPD RI, DPR RI maupun DPRD Provinsi Jambi serta kabupaten/kota,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye capres dan cawapres dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah paling besar senilai Rp 25 miliar.
“Sumbangan perseorangan untuk calon presiden itu maksimal Rp. 2,5 miliar dan dari kemlompok itu Rp.25, miliar,” ujarnya.
Suparmin menyebutkan, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan, kelompok paling besar senilai RP 1,5 miliar.
“Kalau untuk calon anggota DPD RI, dari perseorangan itu maksimal Rp. 750 juta dan dari kelompok dan lembaga lain yang diatur itu Rp 1,5 miliar,” terangnya.
Selain itu dalam PKPU ini juga mengatur terkait sumbangan untuk DPR dan DPRD. Sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan. “Kalau dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp 25 miliar," katanya.
Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. "Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," ucapnya.
PKPU ini juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. "Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com