Salah satu cagar budaya di Provinsi Jambi.

8 Objek Cagar Budaya di Provinsi Jambi Belum Naik Status ke Tingkat Provinsi, Ini Daftarnya

Posted on 2023-09-21 12:36:43 dibaca 6225 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi menyatakan terdapat beberapa objek cagar budaya yang belum direkomendasikan naik status ke tingkat Provinsi.

Hal itu, menyusul pengajuan Situs Bawah Air Muara Kumpeh sudah diusulkan pemeringkatan menjadi cagar budaya Provinsi Jambi. Namun, usulan dari Pemkab Muaro Jambi itu akan dikembalikan lantaran belum memenuhi persyaratan setelah melalui tahapan persidangan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Syafrial MY, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan tersebut namun belum direkomendasikan oleh TACB untuk naik status menjadi Cagar Budaya Provinsi.

"Cagar budaya bawah air yang disampaikan oleh Pemkab Muaro Jambi telah dilakukan penyidangan oleh TACB. TACB provinsi dirasa belum mencukupi persyaratan-persyaratan yang diperlukan TACB sehingga cagar budaya bawah air yang diusulkan akan dikembalikan Pemkab Muaro Jambi," ujarnya.

Sebelumnya, total Pemerintah Provinsi Jambi telah terima 14 usulan pemeringkatan cagar budaya dari pemerintah kabupaten/kota termasuk Situs Bawah Air Muara Kumpeh.
Di mana sebelumnya 14 cagar budaya itu sudah ditetapkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat kabupaten/kota.

Dari 14 yang diusulkan itu, Syafrial mengakui TACB merekomendasikan 6 objek cagar budaya yang ditingkatkan masuk dalam kategori cagar budaya Provinsi Jambi. Artinya, ada 8 objek cagar budaya belum naik status ke tingkat provinsi.

“4 dari Kota Jambi adalah struktur Candi Solok Sipin, bangunan Kantor Residen Lama Jambi, bangunan Kelenteng Hok Tek dan struktur Makam Pangeran Wiro Kusumo. Dari Batanghari adalah Gedung Kedaulatan dan struktur Perahu Kuno Desa Lambur 1 dari Tanjung Jabung Timur,” jelasnya.

Adapun 14 usulan tersebut diantaranya dari Kota Jambi berjumlah enam cagar budaya meliputi struktur Candi Solok Sipin, bangunan Kantor Residen Lama Jambi, bangunan Kelenteng Hok Tek, bangunan Menara Air Benteng, struktur Makam Pangeran Wiro Kusumo.

Kabupaten Batanghari mengusulkan Situs Loji Benteng Tembesi, gedung Kedaulatan, situs Pusat Niaga Benteng Tembesi, situs Kewedenaan Benteng Tembesi.


Kemudian Kabupaten Muaro Jambi mengusulkan Situs Bawah Air Muaro Kumpeh, Kabupaten Bungo mengusulkan bangunan Masjid Al Munawwarah, Tanjung Jabung Barat mengajukan bangunan Masjid Pasar Rebo Bram Iran dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur struktur Perahu Kuno Desa Lambur 1.

Ia menjelaskan yang belum direkomendasikan disebabkan belum memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang cagar budaya
“Kami selaku penyelenggara tidak mempunyai intervensi khusus terhadap hasil sidang yang dilaksanakan TACB itu,” pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com