Mobil Angkutan Batubara.

Anggota DPRD Provinsi Jambi ini Minta Gubernur Tunjukkan Surat Izin Dari Menteri PU Angkutan Batu Bara Boleh Melintas di Jalan Umum

Posted on 2023-03-14 08:17:01 dibaca 6618 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani menyayangkan sikap memperbolehkan angkutan batu bara beroperasi padahal perbaikan jalan nasional belum selesai.
Ini disampaikan oleh Abun Yani saat dikonformasi media ini.

"Hal itu pertama mengganggu proses perbaikan itu sendiri, kemudian kedua seharusnya semua harus bijak melihat kepentingan masyarakat lainnya,’’ ucap Abun Yani.

Abun mengungkapkan jika gubernur paham Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal satu angka 5 dan 6 sudah jelas disebutkan, dan ditambah Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2011 disebutkan.

BACA JUGA :Batu Bara Melintas Lagi di Jalan Nasional, Gubernur Haris: Pengusaha, Supir dan Buruh Masih Butuh Makan

"Bahwa penggunaan jalan nasional harus mendapat izin Menteri PUPR, kemudian jalan Provinsi harus dapat izin gubernur dan jalan Kabupaten harus mendapatkan izin bupati," terangnya.

Pertanyaan Abun Yani, sekarang dirinya meminta gubernur menunjukkan izin dari menteri PU yang menyatakan angkutan batu bara boleh lewat di jalan nasional.

"Tunjukkan ke hadapan saya mana izinnya menteri dan gubernur itu sendiri yang membolehkan jalan nasional dan provinsi, artinya regulasi di Republik ini sudah jelas, dan kita di DPRD tak bisa berbuat apa-apa selain bisa bersuara karena terbatas wewenang. Andai kata hari ini DPRD bisa menghentikan mobilitas batu bara sudah dari kemarin kami berhentikan aktivitasnya," akunya.

Dia menegaskan pihaknya tidak melarang pengusaha mengeksploitasi dan menghabiskan kekayaan bumi Jambi. Namun aturan harus ditegakkan dalam wujud jalan khusus dibuat dulu.

"Ini jalan umum dihabiskan kami lewat mana menderita, hentikan dulu sebelum ada jalan khusus," sebutnya.

Dirinya juga tak memungkiri terlihat kualitas gubernur yang mempublikasikan penghentian operasi angkutan batu bara sementara tak mengumumkan secara terbuka pengaktifan kembali batu bara. "Harusnya pengumuman itu terbuka, jalan belum selesai tapi kok diperbolehkan lewat," ujarnya.

Dimintai tanggapan terhadap alasan gubernur yang berdalih pembukaan aktivitas karena ekonomi para sopir jelang bulan puasa (ramadhan).

"Mau bulan puasa atau lebaran tutup dulu, tak ada cerita buka kalau jalan khusus belum ada. Masyarakat lebih menderita lagi kalau bulan puasa dibuka, kalau saya tak ada tawar menawar lagi buka kalau jalan khusus sudah ada," sebutnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com