PT SGS Diwajibkan Bayar Biaya Santunan Rp131 juta, Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan Khusus

Posted on 2022-11-10 05:57:14 dibaca 6721 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi dari manajemen PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi. Perusahaan itu diperiksa lantaran tewasnya seorang pelajar SMKN 1 Muaro Jambi saat melakakukan magang. Dia terjepit mesin hoot press atau mesin press triplek, Senin (31/10) lalu.

Hasilnya, PT.SGS diminta membayar jaminan sosial buntut tewasnya siswa magang tersebut.

"Jadi penetapan itu berkaitan dengan santunan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan karena korban tidak dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka itu menjadi tanggungjawab penuh oleh pihak perusahaan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya.

Adapun jaminan sosial yang ditanggung PT. SGS tersebut mulai dari biaya perawatan di rumah sakit kemudian biaya pemakaman. "Santunannya senilai Rp131 juta," katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan dari PT. SGS atas penetapan yang dilakukan oleh Dinaskertrans. "Kami masih menunggu surat balasannya, namun secara lisan perusahaan sudah menyanggupi, " ujarnya.

Dedy mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PT. SGS itu, pihaknya mendapati kelalaian dari pihak perusahaan saat siswa melakukan magang.

"Yaitu tidak menyampaikan SOP kepada peserta magang tersebut. Kemudian ada beberapa hal yang akan menjadi tindak lanjut kedepan sehingga tim Disnakertrans Provinsi Jambi akan langsung turun ke lokasi kembali, untuk melakukan pemeriksaan khusus,” akunya.

Hal tersebut untuk melihat seluruh pelaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ada di PT. SGS.

“Dan kalau norma-norma K3 itu tidak dilaksanakan kami akan melakukan penyegelan terhadap peralatan-peralatan yang ada di PT. SGS," sebutnya.

Terkait sanksi hingga penutupan perusahaan tersebut ia menyebutkan pihaknya juga melihat aspek banyaknya tenaga kerja lain yang terdampak jika diambil tindakan ini. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com