Pemkab Muaro Jambi Daftarkan Ribuan Tenaga Non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Posted on 2022-02-13 09:08:10 dibaca 8159 kali

JAMBIUPDATE CO, MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini menggelontorkan dana sebesar Rp. 708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos. MT dalam rapat Koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi dan Kajari Muaro Jambi, Kamis (10/2) lalu.

Sekda menyebutkan, seharusnya seluruh tenaga kerja non PNS di Pemkab Muaro Jambi sudah harus tergabung dalam program ini, karena program ini sangat banyak keuntungannya.

"Alhamdulillah tahun ini sudah dianggarkan keikutsertaan ASN non PNS di Muaro Jambi dalam program JKK dan JKN," katanya kepada awak media.

Pentingnya keikutsertaan para tenaga kerja ini, kata Budi, seandainya ada musibah dalam melaksanakan tugas ada jaminannya atau ditanggung pemerintah. "Tahun 2022 sudah dianggarkan," jelasnya.

Kata Budi, pimpinan OPD sangat bedosa jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada rekan-rekan non PNS yang mengalami kecelakaan kerja.

"Berdosa kita. Kalau terjadi apa-apa, bagaimana dengan keluarganya. Nah kalau sudah tergabung dengan BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa terjamin sampai ke anak-anaknya," ungkap Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi.

"Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan oleh Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Begitu juga dengan tenaga kerja jasa konstruksi, Kata Irma, Sekda juga menegaskan untuk semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya kedalam jaminan sosial ini.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Hak itu telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com