2 Direktur dan Eks Vice President Jadi Tersangka Korupsi Perum Perindo

Posted on 2021-10-22 13:21:54 dibaca 5388 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Dari tujuh yang diperiksa, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (21/10).

Disebutkannya, para tersangka tersebut adalah Wenny Prihatini (WP), mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo. Dua lainnya adalah Nabil M Basyuni (NMB), Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlam (LS), Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari ke depan. Dimulai sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021,” katanya.

Diungkapkannya, untuk tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula saat Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek pada Tahun 2017 .


Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020.

Pada Desember 2017 senilai Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutang jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

“Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terangnya.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Akibat penyimpangan dari metode dalam penunjukan mitra bisnis dalam Lerum Perindo sehingga menimbulkan syarat transaksi mitra bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi fiktif yang dilakukan.

“Kemudian transaksi fiktif tersebut menjadi penunggakan kepada para mitra bisnis untuk pembayaran sebesar Rp149 miliar,” katanya.(lan/gw)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com