Di Denda PLN ULP Muara Bulian Puluhan Juta Rupiah, Kadis PDK : Kita Bayar

Posted on 2021-08-05 09:36:08 dibaca 8015 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari menjadi sorotan publik, bagaimana tidak pihak PLN ULP Muara Bulian mencabut paksa meteran listrik yang dipakai oleh Instansi Pendidikan tersebut.Pencabutan meteran ini dikarenakan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Muara Bulian menemukan kejanggalan pada kWh meter tersebut, yakni tidak adanya terdaftar dalam sistem pelanggan.

Bahkan parahnya lagi, Instansi Pendidikan tersebut diduga sudah menikmati aliran listrik selama sepuluh tahun.

Manajer PLN ULP Muara Bulian Luqman Hakim saat dikonfirmasi mengatakan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) memang tugasnya memeriksa atau mengecek pelanggan untuk keamanan ataupun jika ada temuan kelainan, jadi jika ada sesuatu hal yang harus dibenahi makan akan di lakukan perbaikan.

"Kemarin itu Tim kita menemukan di Dinas PDK ada satu kWh meter yang tidak terdaftar di sistem PLN, dari investigasi kawan kawan dilapangan, dari tiga kWh meter hanya dua yang terdaftar."kata Luqman.

Luqman menambahkan maka sesuai dengan prosedur pelaksanaan P2TL yang bersangkutan dibongkar dan tentunya didampingi oleh saksi dan petugas keamanan dalam hal ini Kepolisian.

"Kalau menurut informasi dari petugas kami dilapangan itu pemakaian kurang lebih selama sepuluh tahun, ini menurut informasi sementara, kita juga belum mengetahui secara pastinya."tutur Luqman.

Kalau sanksi yang pasti lanjutnya sesuai peraturan Direksi PLN Nomor 088Z/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik yang mana temuan di Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan bukan pelanggan PLN namun menikmati.

"Pelanggarannya masuk dalam kategori P4 artinya pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN. Kalau dendanya sesuai hasil investigasi kawan - kawan, hasil pemeriksaan yang pastinya sesuai prosedural itu terukur daya 5.500, sesuai dengan panduan peraturan Direksi untuk dendanya itu diangka Rp.37.072.067 rupiah itu berdasarkan peraturan, yang kita tagihkan pemakaian selama sembilan bulan, baik itu pemakaian selama sepuluh tahun atau lebih, ataupun cuma hanya satu hari tetap dihitung dalam sistem selama sembilan bulan,"pungkasnya.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari Agung Wihadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti temuan dari PLN ULP Muara Bulian.

"Kita siap, dan terima, dan akan kita bayarkan segera,"ujar Agung Wihadi.(rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com