Rinnie Sebut Hanya Terima Rp 2,9 M, dalam Catatan yang Disita KPK Jumlahnya Rp 11,7 M

Posted on 2020-11-05 10:25:23 dibaca 4682 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rinnie Kembali menceritakan apa yang dilakukannya saat penerimaan uang yang diperintahkan oleh Afran, mantan Plt Kadis PUPR yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi.

Dalam BAP-nya, dia menerima sebanyak Rp 2,9 miliar, namun dalam catatannya yang disita KPK senilai Rp 11, 7 Miliar.

"Yang saya terima langsung itu Rp 2,9 miliar, sisanya pak Arfan kasih tahu, kemudian itu saat catatan karena sudah ada perintah," akunya Kamis (5/11).

Selain itu, dia juga mencatat ada Rp 12,6 yang diminta Arfan untuk mencatat pemasukan itu, namun dia tidak tahu dari mana sumber uang itu.

"Saya tidak tahu asalnya pak, yang Rp 12,6 Miliar itu belum diketik hanya berupa tulisan tangan saja," sebutnya. (scn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com