Ilustrasi.

Beri Laporan Dana Kampanye Palsu, Paslon Bisa Dibatalkan

Posted on 2020-09-29 10:47:53 dibaca 3439 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Desember mendatang sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Provinsi Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal, mengatakan,
tidak menjadi masalah seberapa jumlah LADK. Karena hanya untuk mengetahui dana awal paslon untuk berkampanye. Kalau pun masih kosong, berarti belum ada dana awal dan tidak jadi masalah.

"Dana kampanye ini harus dilaporkan kepada KPU dalam tiga tahapan. Di awal, pertengahan, hingga akhir dan nantinya dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik," jelasnya.

Apabila setiap paslon melanggar ketentuan dana maksimal kampanye, maka, akan dibatalkan sebagai Paslon. Hal itu juga berlaku ketika memberikan laporan palsu.

"Sanksi ini tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," pungkasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com