Arfan mantan Plt kepala dinas PUPR Provinsi Jambi menjalani sidang dakwah atas kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah, Rabu (2/9) di pengadilan Tipikor Jambi. Secara virtual

Keberatan Dengan Dakwaan, Penasehat Hukum Arfan Ajukan Eksepsi

Posted on 2020-09-02 10:40:14 dibaca 3836 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Usai membacakan dakwaan terhadap Arfan, penasehat hukum Arfan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, sebab ada beberapa poin yang tidak tepat.

"Kami akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang mulia, berupa jumlah uang yang di terima Klein saya," kata Helmi.

"Pak arfan juga menanyakan kenapa perkaranya tidak di gabung," Tambahnya.

Atas permintaan penasehat hukum, sidang di lanjut pada Kamis pekan depan.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com