Ilustrasi.

Isolasi Mandiri Berakhir, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Posted on 2020-07-13 08:42:50 dibaca 2786 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masa isolasi terhadap tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar telah selesai.

Saat ini Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk ketiganya.

"Masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih." Kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/7)

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara tiga tersangka.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com